Sekedar berbagi info…Mengingat banyaknya kecelakaan transportasi, khususnya udara, di Indonesia akhir-akhir ini 
AOC  | Air Operator Certificate – Ijin yang diberikan kepada operator penerbangan.  | 
AMO  | Approved Maintenance Organisation – Ijin yang diberikan kepada perusahaan / badan perawatan pesawat.  | 
ICAO  | International Civil Aviation Organisation – Badan organisasi penerbangan sipil dunia yang bermarkas di Canada. Indonesia adalah anggota ICAO.  | 
IATA  | International Air Transportation Association – Organisasi angkutan udara international.  | 
ICAO Annex  | Peraturan – peraturan penerbangan yang dikeluarkan oleh ICAO yang wajib diimplementasikan oleh anggotanya dengan membuat aturan yang mengacu padanya.  | 
CASR  | Civil Aviation Safety Regulation – Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.  | 
KNKT / NTSC  | Komite Nasional Keselamatan Transportasi / National Transport Safety Committee – Badan yang berwenang menyelenggarakan penyelidikan keselamatan transportasi di Indonesia.  | 
NTSB  | National Transport Safety Board – Badan seperti KNKT di Amerika  | 
DGCA / Dirjen Hubud  | Directorate General of Civil Aviation / Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.  | 
DSKU  | Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara – Direktorat di bawah Dirjen Perhubungan Udara.  | 
FAA  | Badan seperti DSKU di Amerika.  | 
CASO  | Company Aviation Safety Officer – Pejabat di operator penerbangan (airlines) yang sudah mendapat pelatihan khusus dan bertanggung jawab mengelola keselamatan di perusahaannya.  | 
ATC  | Air Traffic Controller – Pengatur lalu lintas udara  | 
Accident  | Kejadian dalam penerbangan yang menyebabkan orang meninggal atau luka parah dan atau pesawat rusak parah.  | 
Fatal Accident  | Kejadian dalam penerbangan yang menyebabkan orang meninggal dunia.  | 
Incident  | Kejadian dalam penerbangan yang berhubungan dengan keselamatan selain dari pada accident.  | 
Serious Incident  | Kejadian dalam penerbangan dimana accident hampir terjadi / mendekati accident.  | 
IIC  | Investigator In Charge, penanggung jawab investigasi untuk suatu kasus accident / incident.  | 
Take off  | Tinggal landas – Proses pesawat dari diam di landasan sampai dengan terbang setinggi 35 feet di atas landasan.  | 
Rejected Take Off / Aborted take off  | Pembatalan take off karena suatu sebab yang mana atas pertimbangan pilot penerbangan tidak aman untuk dilanjutkan.  | 
Approach  | Proses mendekati runway untuk pendaratan.  | 
Landing  | Proses pesawat berada 50 feet di atas landasan sampai dengan berhenti.  | 
Rejected Landing / Go around  | Pembatalan landing karena suatu sebab dan pesawat kembali mengudara.  | 
Emergency landing  | Pendaratan darurat karena kerusakan pesawat.  | 
Ditching  | Pendaratan darurat di air.  | 
Belly landing  | Pendaratan tanpa menggunakan roda pendaratan.  | 
Runway  | Landasan – Area persegi panjang yang diperuntukkan untuk pesawat take off dan landing.  | 
Taxi way  | Area / jalan yang dipakai untuk pesawat bergerak selama di darat.  | 
Stop Way  | Area persegi yang merupakan perpanjangan landasan yang diperuntukan dalam kondisi darurat (pembatalan take off atau pendaratan).  | 
RESA  | Runway End Safety Area – Area di perpanjangan landasan yang harus bebas dari benda atau bangunan yang membahayakan keselamtan penerbangan.  | 
Apron  | Area tempat parkir pesawat.  | 
Overrun  | Kejadian pesawat keluar landasan melewati / melebihi stopway.  | 
Alternate Airport  | Bandara alternative jika pendaratan di bandara tujuan tidak bisa dilaksanakan.  | 
Divert / diversion  | Pengalihan pendaratan menuju alternate airport.  | 
RTA  | Return To Apron – Pesawat kembali ke apron karena suatu hal dan menunda keberangkatan.  | 
RTB  | Return To Base – Pesawat yang telah terbang kembali ke bandara keberangkatan karena suatu hal.  | 
PF  | Pilot Flying – Pilot yang dalam suatu penerbangan bertindak untuk mengendalikan pesawat.  | 
PNF  | Pilot Non Flying – Pilot yang dalam suatu penerbangan membantu tugas PF antara lain melakukan komunikasi dengan ATC. Dalam 1 hari PF dan PNF dapat saling bergantian.  | 
PIC  | Pilot In Command – Penanggung jawab / pimpinan suatu misi penerbangan. Harus seorang captain pilot.  | 
MEL  | Minimum Equipment List – daftar minimum kelengkapan pesawat yang dijinkan untuk melaksanakan penerbangan. Hal ini diperlukan jika ada komponen / instrument yang rusak.  | 
Grounded  | Pesawat yang dinyatakan tidak layak untuk terbang, atau ijin terbangnya di cabut untuk sementara atau permanent.  | 
RAMP Check  | Pemeriksaan yang dilakukan di bandara baik terhadap pesawat, awak pesawat dan faktor pendukung lainnya.  | 
Audit  | Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelengkapan dokumen / manual dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada.  | 
Inspeksi  | Pemeriksaan yang dilakukan implementasi dilapangan terhadap aturan yang berlaku di perusahaan.  | 
Kl liat berita byk kecelakaan pesawat di indo ngeri banget deh.....
ReplyDeletekalo naek pesawatnya lebih stres lagi,say....sebelum take off pikiran gw kayak orang mau mati aja. soalnya kebayang kasus2 kecelakaan yang macem2 gitu..:-((
ReplyDeleteDon't feel like that.. Just enjoy the Flight.... :)
ReplyDeleteWe as a pilot, will give and do the best.
Nice article sist..